Korupsi

Aneh! Era Digital Belanja ATK Dinas PUPR Lamsel Tembus Rp 1,2 M

13
×

Aneh! Era Digital Belanja ATK Dinas PUPR Lamsel Tembus Rp 1,2 M

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor.news – Aneh, di era digital seperti saat ini belanja alat tulis kantor dan bahan cetak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ini tembus capai Rp 1.217.001.900.

Di era digital, penggunaan alat tulis maupun kertas di dunia kerja menurun secara signifikan. Hal ini dipicu oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih, memungkinkan para pekerja untuk beralih ke metode digital dalam melakukan pekerjaan mereka.

Namun berbeda halnya di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, anggaran yang berisi rincian diantaranya untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) 58 paket dan kertas dan cover 53 paket membengkak sebesar Rp 1.217.001.900, (Rincian Terlampir).

“Seharusnya di era digital, pihak Dinas PUPR Lamsel bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab seluruh dokumen anggaran telah didistribusikan secara elektronik melalui aplikasi,” ujar Pemerhati Anggaran Junaidi dalam keterangannya, Minggu (15/6/2035).

Bahkan, lanjut Junai, sesuai aturan Pemerintah tentang standar biaya masukan (SBM) tahun 2025 dan jumlah pegawai 125 orang, alokasi anggaran belanja keperluan sehari hari di perkantoran Dinas PUPR Lampung Selatan sudah paling banyak seharusnya hanya dianggarkan sekitar Rp 185 juta per tahun.

“Sesuai SBM, belanja keperluan sehari hari di perkantoran ditetapkan berdasarkan jumlah pegawai, bagi satker memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan biaya Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan satker memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya sekitar Rp 1.480.000 orang/tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, pihaknya menduga hal ini terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum pejabat Dinas PUPR Lampung Selatan yang seakan tidak memahami peraturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

“Mark-up anggaran belanja ATK dan Bahan Cetak diduga jadi salah satu lahan korupsi oknum pejabat setempat dalam penggunaan anggaran. Ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 1 miliar per tahun,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasbie Azka atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *