Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Analisis Anggaran Sewa Kapal Terbang untuk Jamaah Haji Lampung 2024

54
×

Analisis Anggaran Sewa Kapal Terbang untuk Jamaah Haji Lampung 2024

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Penggunaan anggaran untuk sewa kapal terbang dalam transportasi jamaah haji Provinsi Lampung tahun 2024 menuai kontroversi. Terdapat indikasi bahwa biaya yang dikeluarkan melebihi jumlah yang seharusnya, yang berakibat pada kerugian negara.

Realisasi anggaran belanja untuk sewa kapal terbang bagi 7.267 jamaah haji dari Jakarta ke Bandar Lampung mencapai Rp 34.088.060.000. Menurut Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL), Dodi Gusdar Lingga, jumlah tersebut dianggap tidak wajar. Berdasarkan harga tiket Garuda Indonesia yang seharusnya, total biaya yang diperlukan hanya sekitar Rp 10.470.455.040.

Berdasarkan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, Satuan biaya angkutan udara haji antara (Jakarta – Bandar Lampung) merupakan paket angkutan pulang pergi dan sudah termasuk PPN dan PPH, airport tax, meal, coffe break, jasa porter dan sudah termasuk pengiriman air zam zam jalur darat ditetapkan @Rp 4.835.000 per orang.

Sementara Dilansir dari situs resmi garuda Indonesia The Airline of Indonesia https://share.google/I5oyFCh9vPtDxfOQT
Penerbangan dari Jakarta ke Bandar Lampung (Tanjung Karang) Tiket Garuda Indonesia dari IDR719,520* Jadi seharusnya biaya pulang pergi sekitar Rp 1.439.040 per orang.

“Harga tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan satu arah adalah Rp 719.520, yang berarti biaya pulang pergi seharusnya berkisar Rp 1.439.040 per orang,” Kata Dodi kepada Tipikor news, Senin (15/9/2025) di Bandar Lampung.

Lebih lanjut Dodi mengungkap, Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang perhitungan biaya yang dilakukan oleh Pemprov Lampung.

Pihaknya mencurigai adanya mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat setempat. Dugaan ini diperkuat dengan adanya penganggaran kembali pada tahun 2025 dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp 36.020.750.000 untuk 7.450 orang jamaah. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi korupsi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dari dugaan ini.

Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan anggaran juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.

“Pengawasan yang lebih ketat dan keterbukaan informasi publik bisa menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan mencegah kerugian negara di masa depan,” harap Dodi.

Bagaimana tanggapan Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *