Lampung Selatan, Tipikor.news – Oknum Kepala SMP Negeri 1 Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial AMS sepertinya masih menganut azas Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit melakukan kecurangan kecil-kecilan.
Meski kecil jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil, Oknum Kepsek tersebut diduga meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 178 juta per tahun.
Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) Junaidi mengatakan, selama ini pengelolaan dana BOS di Lampung Selatan khususnya di SMP Negeri 1 Katibung rentan terjadi manipulasi.
“Ini kita bicara berdasarkan data laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, SMPN 1 Katibung melaporkan realisasi pembayaran Honor untuk 26 guru honorer sebesar Rp 334.935.000. Sedangkan gaji seorang guru honorer SMP umumnya hanya berkisar Rp 300 ribu – Rp 800 ribu perbulan,”kata Junai saat dikonfirmasi Tipikor News, Kamis (29/5/2025).
Menurut Junai, sesuai jumlah guru honorer dan gaji yang diterima seorang guru Honor sekitar Rp 500 ribu per bulan, seharusnya laporan pembayaran Honor di SMPN 1 Katibung tahun 2024 sebanyak 26 Guru honorer atas nama Yusuf Tri Aprianto, Yosi Yulia, Sobri, Slamet Sukoyo, Siti Aisah, Selamat, Risky Dwi Saputra, Resi Anggraini, Regita Indah Cahyani, Nurul Wahidah Auliani, Novita Sari, Nina Apriyana, Mutiara Ayunda, Marliani Rosyida, Maimanan Awalia Rahmawati, Iwan Ridwan, Indah Okta Widyawati, Elviyah, Elma Agustiana, Eka Gustianti, Darni Lusman, Bima Purwana, Ayu Setiawati, Asy-syifa Cikal Gucci, Assari dan Afriyanti seharusnya hanya sekitar Rp 156 juta per tahun.
“Realisasi dana begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, hal ini tentu tidak wajar. Seharusnya laporan realisasi pembayaran honor SMP Negeri 1 Katibung hanya sekitar Rp 156 juta per tahun,” Katanya.
Junai menjelaskan, Secara umum tidak terjadi kenaikan gaji signifikan bagi guru honorer dalam tiga tahun terakhir. Sebab, kenaikan yang terjadi cenderung berupa insentif atau tunjangan tambahan, bukan kenaikan gaji pokok secara nasional. Gaji mereka tetap bervariasi tergantung daerah, status sekolah, serta sumber anggaran (APBD atau BOS).
“Di sejumlah daerah Gaji guru honorer masih jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Survei terakhir yang dilakukan pada tahun 2024 dari Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebutkan sebanyak 74,3% guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan,” jelasnya.
Untuk itu, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan diharapkan segera mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Katibung ini.
“Siapa pun Kepala Sekolahnya harus diperiksa. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter serta contoh hal baik, malah ternodai oleh praktik korupsi oknum kepala sekolah,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala SMPN 1 Katibung Asnawi Mangku Sastra atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)