Gedongtataan, tipikor.news — DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Selasa (20/1/2026).

Agenda paripurna ini menandai dimulainya pembahasan dokumen strategis lima tahunan yang akan menjadi kompas pembangunan daerah. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, sekaligus pedoman arah kebijakan, program prioritas, serta target kinerja pembangunan.
Namun demikian, di luar ruang sidang, sejumlah catatan publik mulai mengemuka. RPJMD tidak hanya diuji pada tataran konsep, tetapi terutama pada konsistensi pelaksanaan, ketepatan prioritas, dan kualitas pengawasan selama lima tahun ke depan.
Beberapa tantangan utama yang disorot publik antara lain masih lemahnya sinkronisasi antara perencanaan dan realisasi anggaran, kecenderungan program yang bersifat seremonial, serta risiko tumpang tindih kegiatan antar perangkat daerah. Selain itu, persoalan klasik seperti kualitas layanan dasar, ketimpangan pembangunan antarwilayah, dan efektivitas belanja daerah dinilai perlu dijawab secara lebih terukur dalam dokumen RPJMD.

Publik juga menaruh perhatian pada aspek akuntabilitas dan transparansi, mengingat RPJMD akan menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD setiap tahunnya. Tanpa indikator kinerja yang jelas dan mekanisme evaluasi yang ketat, RPJMD dikhawatirkan hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari realitas lapangan.
DPRD Pesawaran diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi formal pembahasan, tetapi benar-benar mengawal substansi RPJMD agar berpihak pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Tahapan pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Publik menanti apakah proses tersebut mampu menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara visi, realistis secara anggaran, dan tegas dalam pengawasan implementasi. (Advertorial)




















