Korupsi

APBD Rp 41,3 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot: Pola Anggaran “Dihabiskan”, Konsumsi Tembus 200 Ribu Paket

15
×

APBD Rp 41,3 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot: Pola Anggaran “Dihabiskan”, Konsumsi Tembus 200 Ribu Paket

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor News — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan memunculkan tanda tanya serius.

Dengan total 224 paket kegiatan senilai Rp 41,374 miliar, pola belanja yang tersusun dinilai tidak sekadar boros, tetapi mengindikasikan skema yang sistematis: anggaran disusun untuk dihabiskan, bukan untuk menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Sorotan paling mencolok muncul pada pos belanja makanan dan minuman. Berdasarkan dokumen anggaran, total belanja konsumsi untuk kegiatan lapangan dan reses mencapai Rp 6,399 miliar—angka yang sangat signifikan untuk komponen operasional non-prioritas. Rinciannya menunjukkan skala yang tidak lazim.

Lihat Video: APBD Rp 41,3 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot: Pola Anggaran “Dihabiskan”, Konsumsi Tembus 200 Ribu Paket

Untuk aktivitas lapangan (IPWK), anggaran mencapai Rp 4,374 miliar yang dialokasikan untuk 67.813 nasi kotak dan 69.428 paket snack. Sementara itu, kegiatan reses menghabiskan Rp 2,025 miliar dengan distribusi 31.395 nasi kotak dan 32.147 snack. Secara total, jumlah konsumsi mendekati 200 ribu paket dalam satu tahun anggaran.

Jika dihitung secara sederhana, volume tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat ratusan hingga ribuan kegiatan dengan tingkat kehadiran peserta sebesar itu? Ataukah angka-angka tersebut hanya menjadi “pengali anggaran” yang disusun di atas kertas?

Secara normatif, harga satuan yang digunakan memang mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026. Namun dalam praktik pengelolaan anggaran, kesesuaian harga tidak serta-merta menjamin kewajaran belanja. Justru yang menjadi titik krusial adalah volume dan frekuensi kegiatan yang tampak tidak proporsional.

Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai, pola seperti ini kerap digunakan untuk mengakumulasi nilai belanja tanpa harus melanggar aturan secara eksplisit.

Dengan memecah kegiatan menjadi banyak paket kecil dan mengalikan volume konsumsi, total anggaran dapat membengkak secara signifikan tanpa terlihat mencolok pada setiap item.

“Secara administratif terlihat rapi dan sesuai aturan. Tapi ketika ditarik secara keseluruhan, polanya menjadi janggal. Ini yang harus diuji: apakah kegiatan itu benar-benar terjadi, atau hanya formalitas laporan,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, minimnya transparansi detail kegiatan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan volume konsumsi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan APBD di tingkat daerah, di mana kepatuhan administratif kerap dijadikan tameng untuk menutupi potensi inefisiensi, bahkan penyimpangan.

Publik kini menunggu langkah aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga audit eksternal untuk menelusuri lebih jauh: apakah ratusan ribu paket konsumsi tersebut benar-benar tersalurkan sesuai kegiatan, atau hanya menjadi angka dalam laporan pertanggungjawaban anggaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *