Korupsi

Retribusi Sampah Metro Bocor? Selisih Potensi Rp10,29 Miliar Menguap di Tengah Dugaan Pungli Sistemik

36
×

Retribusi Sampah Metro Bocor? Selisih Potensi Rp10,29 Miliar Menguap di Tengah Dugaan Pungli Sistemik

Sebarkan artikel ini

Metro, Tipikor News – Aroma tak sedap tak hanya datang dari tumpukan sampah, tetapi juga dari tata kelola retribusinya. Pemerintah Kota Metro kini didesak membenahi sistem penagihan retribusi sampah setelah mencuat dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Retribusi sampah yang seharusnya menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diduga mengalami kebocoran besar. Persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan alarm keras bagi kredibilitas tata kelola keuangan daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai persoalan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat fondasi fiskal daerah, bukan malah menyisakan celah kebocoran yang berpotensi merugikan kas daerah setiap tahun.

Berdasarkan analisis regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 serta data resmi β€œKota Metro Dalam Angka”, potensi riil pendapatan retribusi sampah diperkirakan mencapai Β± Rp11,79 miliar per tahun. Namun ironisnya, target PAD yang ditetapkan pemerintah kota hanya sekitar Β± Rp1,5 miliar.

Artinya, terdapat selisih potensi sebesar Β± Rp10,29 miliar β€” atau sekitar 87 persen β€” yang belum tergarap. Angka ini bukan sekadar selisih statistik. Ia adalah potret lemahnya perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, dan sistem penagihan yang belum terintegrasi secara optimal.

β€œDi tengah problematika OPD yang belum tuntas, kepala daerah semestinya mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri. Kepemimpinan manajerial diuji di sini,” tegas Hendra.

Dugaan Pungli dan Kwitansi Non-Resmi
Temuan di lapangan semakin memperkuat kecurigaan publik. Sejumlah oknum juru pungut disebut menagih retribusi tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan ditemukan penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi pemerintah.

Tarif penagihan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan β€” diduga melampaui ketentuan Perda. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah wajib retribusi baru disebut belum tercatat dalam sistem resmi pemerintah kota.

Indikasi praktik ini ditemukan di sejumlah ruas jalan strategis seperti Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, hingga Jl. AH Nasution.
Ketidaksinkronan Data Tonase.

Data operasional memperlihatkan ketimpangan mencolok. Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diperkirakan mencapai Β±105 ton per hari. Namun realisasi penerimaan retribusi yang tercatat hanya setara Β±15 ton per hari.

Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana selisihnya?
Jika dugaan kebocoran ini terbukti, implikasinya sangat serius. Selain potensi kehilangan PAD hingga Rp10,29 miliar per tahun, risiko maladministrasi dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menjadi ancaman nyata.

Rekomendasi Audit dan Digitalisasi, Sebagai langkah korektif, Hendra merekomendasikan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah, rekonsiliasi data tonase dan setoran riil, hingga digitalisasi sistem penagihan berbasis QR code atau barcode yang terintegrasi langsung dengan kas daerah.

Ia juga mendorong transparansi publik melalui dashboard real-time agar masyarakat dapat memantau penerimaan retribusi secara terbuka.

β€œIni bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan transparan, efisien, dan bebas pungli,” tegasnya.

Kini, publik menunggu langkah konkret. Apakah ini akan menjadi titik balik pembenahan sistem, atau sekadar polemik yang kembali terkubur bersama tumpukan sampah? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *