Kesehatan

Editorial: Alarm Audit untuk Dinkes Metro 2025

7
×

Editorial: Alarm Audit untuk Dinkes Metro 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Anggaran kesehatan Kota Metro Tahun 2025 mencapai angka yang tidak kecil: Rp416,6 miliar. Angka ini bukan sekadar postur APBD. Ia adalah mandat publik, amanah konstitusional, dan ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya.

Namun hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran belum menyentuh separuh. Lebih mengkhawatirkan, beberapa proyek strategis—termasuk pembangunan fasilitas kesehatan dan pengembangan rumah sakit bernilai puluhan miliar rupiah—belum menunjukkan progres signifikan.

Di titik inilah alarm seharusnya berbunyi. Bukan alarm sensasional. Bukan pula tuduhan serampangan. Melainkan alarm audit, mekanisme pengawasan dini untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Ketika proyek fisik besar tertahan di semester pertama, risiko yang muncul bukan hanya keterlambatan. Tekanan untuk mengejar target di akhir tahun dapat memicu pola percepatan yang mengorbankan kualitas. Pengadaan bisa dipadatkan dalam waktu sempit.

Pengawasan bisa melemah karena dikejar tenggat. Dan di ruang-ruang seperti itulah potensi penyimpangan kerap muncul. Belum lagi capaian sejumlah layanan kesehatan prioritas yang masih rendah.

Hipertensi, diabetes, tuberkulosis, dan deteksi HIV adalah isu yang tidak mengenal kompromi waktu. Keterlambatan pelayanan berarti risiko langsung bagi masyarakat.

Pertanyaannya sederhana: Apakah ini sekadar kendala teknis? Ataukah ada persoalan perencanaan dan manajemen yang lebih fundamental? Jika semuanya berjalan sesuai koridor, maka audit bukan ancaman. Justru audit adalah pembuktian. Transparansi akan membersihkan setiap kecurigaan.

Lihat Video: Editorial: Alarm Audit untuk Dinkes Metro 2025

Namun jika hingga Triwulan III stagnasi tetap terjadi dan lonjakan serapan tiba-tiba muncul menjelang tutup buku, publik berhak menuntut pemeriksaan menyeluruh.

DPRD memiliki fungsi pengawasan. Inspektorat memiliki kewenangan audit internal. BPK dan aparat penegak hukum memiliki mandat konstitusional jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Editorial ini tidak memvonis adanya korupsi. Tetapi dalam tata kelola anggaran publik, pola lamban di awal dan potensi lonjakan di akhir selalu menjadi red flag. Kesehatan bukan sektor yang boleh dikelola dengan pola coba-coba.

Setiap rupiah yang terlambat berarti layanan yang tertunda. Setiap proyek yang tertahan berarti fasilitas yang belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Rp416 miliar adalah angka besar. Dan angka sebesar itu layak mendapat pengawasan sebesar itu pula.

Jika Dinas Kesehatan Kota Metro yakin pengelolaan berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menolak transparansi dan pengawasan lebih ketat. Karena dalam demokrasi, alarm audit bukan bentuk permusuhan. Ia adalah bentuk penjagaan. Dan lebih baik alarm berbunyi sekarang, daripada sirene penegakan hukum terdengar kemudian hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *