Korupsi

Tiga Perusahaan Kuasai Proyek Dinas PUTR Kota Metro, Dugaan Skema Monopoli Mencuat

14
×

Tiga Perusahaan Kuasai Proyek Dinas PUTR Kota Metro, Dugaan Skema Monopoli Mencuat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kota Metro, Tipikor News – Di balik jalan yang tampak mulus dan proyek yang berderet rapi di atas kertas, tersimpan pertanyaan besar tentang kejujuran pengelolaan anggaran.

APBD 2025 Dinas PUTR Kota Metro kini berada di bawah sorotan, setelah distribusi proyek yang tak lazim dan kejanggalan legalitas perusahaan memunculkan dugaan adanya pengondisian dan permainan terselubung.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Tipikor News menemukan adanya ketimpangan ekstrem dalam pembagian paket pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro.

Dalam satu tahun anggaran, hanya tiga perusahaan yang diduga menguasai sebagian besar proyek strategis dengan nilai akumulatif fantastis.

Tiga perusahaan tersebut yakni: Lampung Jaya Abadi: menguasai 10 paket kegiatan, Mulya Indah: memperoleh 9 paket kegiatan dan CV RRR TIGA: memborong 7 paket kegiatan.

Lihat Video: Tiga Perusahaan Kuasai Proyek Dinas PUTR Kota Metro, Dugaan Skema Monopoli Mencuat

Dominasi ini memunculkan alarm keras soal gagalnya prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan paling tajam tertuju pada CV RRR TIGA, perusahaan dengan usia legalitas yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya kepercayaan negara yang diberikan.

Data menunjukkan, CV RRR TIGA baru berdiri dan memiliki legalitas usaha pada Maret 2025. Lebih mencengangkan lagi, Sertifikat Badan Usaha (SBU)—dokumen wajib dan krusial dalam pekerjaan konstruksi—baru diterbitkan pada Juli 2025.

Namun ironisnya, perusahaan ini justru tercatat mengelola tujuh paket kegiatan di tahun anggaran yang sama.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah proses lelang benar-benar berjalan objektif, atau telah dikondisikan sejak awal? dan Bagaimana perusahaan tanpa rekam jejak dan pengalaman lapangan yang memadai bisa langsung dipercaya mengerjakan banyak proyek sekaligus?

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal risiko negara. Pengalaman teknis di lapangan tidak bisa dipalsukan. Jika perusahaan minim jam terbang dipaksakan mengelola banyak proyek, potensi penyimpangan teknis sangat besar,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Kota Metro, Rabu (05/02/26).

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut telah masuk dalam skema pengadaan sebelum seluruh dokumen teknisnya sah secara kronologis, yang jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan pemerintah.

Indikasi Kuat Setoran Fee Proyek

Dominasi segelintir perusahaan ini memperkuat dugaan adanya praktik setoran fee proyek atau komitmen tersembunyi antara oknum di internal dinas dengan pihak rekanan.

Dalam praktik korupsi pengadaan, pola ini dikenal sebagai “balik modal proyek”, di mana kontraktor yang telah mengeluarkan setoran di awal akan mencari keuntungan dengan memangkas kualitas pekerjaan di lapangan.

Skema ini biasanya berdampak langsung pada: Pengurangan volume pekerjaan (ketebalan aspal, mutu beton, dan spesifikasi teknis tidak sesuai kontrak), Penggunaan material di bawah standar dan Penekanan biaya tenaga kerja, yang berujung pada pengerjaan asal jadi.

“Kalau pagu sudah terpotong fee, maka yang dikorbankan pasti kualitas. Bangunan cepat rusak, rakyat dirugikan, negara membayar dua kali,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Indikasi Kegagalan Tata Kelola Pengadaan

Dominasi proyek oleh segelintir perusahaan dalam satu tahun anggaran dinilai sebagai indikator kuat buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kota Metro.

“Jika satu atau dua perusahaan bisa memborong puluhan paket, ditambah kejanggalan waktu legalitas dokumen, itu bukan kebetulan. Itu indikasi kuat adanya pengondisian sistemik,” tegas sumber tersebut.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip value for money, mencederai persaingan usaha sehat, dan membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara.

Masyarakat Kota Metro kini mendesak Wali Kota Metro untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja Dinas PUTR secara menyeluruh.

Tekanan publik juga diarahkan kepada Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas agar segera melakukan audit investigatif mendalam terhadap seluruh paket pekerjaan APBD 2025.

Publik khawatir, jika dugaan ini dibiarkan, Kota Metro hanya akan mewarisi infrastruktur rapuh, anggaran bocor, dan siklus korupsi yang terus berulang.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro , Ardah terkait mekanisme penetapan pemenang proyek maupun dugaan monopoli dan setoran fee yang mencuat ke ruang publik ini, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang.

Redaksi Tipikor News menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *