Pendidikan

Disdikbud Lampung Perketat Pengawasan Dana BOS Rp544 Miliar, Audit Internal Dikerahkan

21
×

Disdikbud Lampung Perketat Pengawasan Dana BOS Rp544 Miliar, Audit Internal Dikerahkan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news β€” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperketat pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp544 miliar.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa pada tahun ini terdapat 1.040 sekolah jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta, yang menjadi penerima dana BOS. Total siswa penerima mencapai sekitar 340 ribu orang.

β€œDana BOS ini disalurkan untuk mendukung operasional sekolah. Namun penggunaannya harus patuh terhadap petunjuk teknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” kata Thomas, Selasa (27/1/2026).

Besaran dana BOS per siswa pada tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp1,5 juta per siswa SMA, Rp1,6 juta per siswa SMK, dan sekitar Rp2 juta per siswa SLB. Alokasi lebih besar untuk SLB diberikan karena kebutuhan layanan pendidikan yang bersifat khusus.

Menyikapi besarnya nilai anggaran dan luasnya cakupan penerima, Disdikbud Lampung membentuk tim audit internal untuk mengawasi pelaksanaan RKAS di setiap satuan pendidikan. Audit ini difokuskan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan item yang telah disepakati sejak awal tahun.

β€œRKAS tidak boleh melenceng. Setiap pembayaran dari dana BOS wajib sesuai juknis. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Thomas.

Pengawasan diperketat seiring dengan semakin besarnya ketergantungan sekolah terhadap dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), menyusul dihapuskannya dana komite sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko jika tata kelola tidak dilakukan secara disiplin dan transparan.

Selain BOS, Disdikbud Lampung juga menyiapkan penyaluran BOPD dengan total anggaran sekitar Rp109 miliar, yang direncanakan mulai dicairkan pada Maret 2026.

Thomas memastikan, dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan, sementara tahap kedua dijadwalkan pada Juli 2026.

β€œMulai tahun ini kami rutin melakukan audit serta penguatan kapasitas bendahara sekolah agar pengelolaan keuangan tidak menyimpang dan anggaran benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Disdikbud Lampung juga akan memanggil seluruh bendahara sekolah penerima BOS untuk mengikuti pembinaan khusus tata kelola keuangan.

β€œKami ingin pengelolaan dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berdasarkan data Disdikbud Lampung, jenjang SMA menjadi penerima BOS terbesar dengan 528 sekolah dan anggaran Rp278,57 miliar untuk 181.072 siswa.

Sementara jenjang SMK menerima BOS untuk 480 sekolah dengan total anggaran Rp255,83 miliar bagi 156.720 siswa. Adapun jenjang SLB menerima BOS sebesar Rp9,63 miliar untuk 32 sekolah dengan 2.718 siswa penerima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *