Jakarta, Tipikor.news — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhasil meraih predikat kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 berdasarkan Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemprov Lampung dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian dan opini tertinggi yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur pemerintah.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Marindo menegaskan, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan Pemprov Lampung dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap layanan publik.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pencapaian tersebut bukanlah tujuan akhir. Pemprov Lampung, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas aparatur, serta memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Lampung juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secara hybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menambahkan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan dengan pendekatan citizen-centric, yakni menempatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan sebagai salah satu indikator utama dalam menilai potensi maladministrasi pelayanan publik.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, yang meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Penilaian tersebut menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi utama, yakni Dimensi Input (pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal), Dimensi Proses (persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi), Dimensi Output (data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas), serta Dimensi Pengaduan yang menilai komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan di unit layanan. Penilaian juga dilengkapi dengan aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.




















