Lampung Selatan, Tipikor.news – Proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan cacat administrasi yang sebelumnya samar, perlahan mengerucut pada satu titik krusial: peran operator teknis Dinas Pendidikan yang diduga memberikan arahan lisan berisiko tinggi tanpa dasar regulasi yang jelas.
Sorotan itu mencuat setelah Kepala SD Negeri Purwotani, Eka, secara terbuka mengakui bahwa keputusan memasukkan data seorang guru berinisial N ke dalam pendataan PPPK dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan saran langsung operator dinas bernama Abu.
Pengakuan ini sontak memantik pertanyaan serius: Mengapa seorang operator dinas justru menyarankan pendataan, padahal status sekolah induk guru tersebut diketahui berada di MTs Darul Maghfiroh—lembaga di bawah Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan?
Operator Dinas Disebut Telah Mengetahui Status Induk Guru
Dalam keterangannya kepada pers, Eka menegaskan bahwa dirinya telah bersikap hati-hati sejak awal. Ia mengaku lebih dulu mengonfirmasi status induk guru N kepada operator dinas sebelum melakukan input data.
“Saya tanya ke operator dinas, Pak Abu. Saya sampaikan kalau induknya Pak N itu di Darul Maghfiroh. Ini ada pendataan PPPK, harus dimasukkan atau tidak?” ujar Eka.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan berbasis regulasi atau meminta kelengkapan administrasi, jawaban yang diterima justru sangat singkat dan normatif.
“Jawabannya cuma, masukkan saja, Bu,” lanjut Eka.
Saran lisan tersebut kini dinilai menjadi titik rawan yang membuka dugaan kelalaian administratif di level teknis dinas.
Saran Lisan Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola ASN
Dalam sistem pengelolaan ASN dan PPPK, status sekolah induk merupakan syarat fundamental. Seorang guru yang masih terdaftar aktif pada satuan pendidikan induk tidak dapat didaftarkan melalui satuan lain, kecuali disertai surat pelepasan resmi dari instansi asal.
Hingga kini, tidak pernah ditunjukkan adanya dokumen pelepasan dari MTs Darul Maghfiroh.
Dengan kondisi tersebut, saran untuk tetap memasukkan data PPPK meski telah diketahui status lintas kementerian dinilai berpotensi:
- mengabaikan prinsip kehati-hatian administrasi,
- membuka ruang maladministrasi,
- serta memindahkan risiko hukum kepada kepala satuan pendidikan.
Risiko Administratif Diduga Dilempar ke Kepala Sekolah
Eka mengakui bahwa sejak awal dirinya menyimpan keraguan. Namun, pernyataan lanjutan dari operator dinas justru semakin memperkuat dugaan adanya pengalihan tanggung jawab administratif.
“Katanya, kalau sewaktu-waktu ada apa-apa nanti ibu yang kesalahan,” ujar Eka menirukan pernyataan operator dinas.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai alarm keras dalam tata kelola birokrasi. Arahan strategis yang lahir secara lisan, tanpa dasar tertulis, namun risikonya dibebankan ke kepala sekolah, dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan aparatur negara.
Mengarah pada Dugaan Masalah Sistemik
Kasus ini disebut bukan satu-satunya. Sebelumnya, guru bersangkutan juga mengungkap bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Jati Agung diduga bermasalah secara administrasi.
Jika klaim tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi bersifat individual, melainkan mengindikasikan pola pendataan yang longgar dan berulang. Dalam konteks ini, operator dinas memegang peran strategis sebagai penghubung kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Desakan Klarifikasi dan Audit Internal Menguat
Publik kini menunggu sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- klarifikasi resmi dari operator dinas Abu,
- penjelasan dasar hukum atas saran pendataan tersebut,
- serta penelusuran apakah praktik serupa terjadi pada guru lain.
Kasus ini juga memicu desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap:
- mekanisme pendataan PPPK,
- peran operator teknis,
- serta potensi maladministrasi lintas kementerian.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhammad Darmawan, M.M., belum memberikan tanggapan substantif dan menyatakan masih akan menelusuri data melalui bidang terkait.
“Iya, nanti kami tanggapi setelah ditelusuri linimasanya oleh kabid. Nanti kita cek di aplikasinya, nanti dicek lagi oleh bidang yang menangani,” ujar Darmawan, Sabtu (17/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, operator dinas yang disebut dalam keterangan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi.
đź“° Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.




















