Lampung Selatan, Tipikor News — Polemik dugaan status aktif ganda guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kian memanas dan menyedot perhatian publik.
Data keaktifan lintas kementerian yang mencuat melalui Dapodik dan EMIS memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola administrasi guru, transparansi data, hingga potensi pelanggaran regulasi.
Sorotan tajam itu akhirnya sampai ke meja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Namun, alih-alih memberikan penjelasan tegas, respons yang disampaikan justru bernada menunggu.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Drs. Muhammad Darmawan, M.M., menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan substantif dan masih akan melakukan penelusuran melalui bidang terkait.
“Iya, nanti kami tanggapi, setelah ditelusuri linimasanya oleh kabid. Nanti kita cek di aplikasinya, nanti dicek lagi oleh bidang yang menangani,” ujar Darmawan, Sabtu (17/1/2026).
Pernyataan singkat tersebut disampaikan di tengah derasnya kritik publik yang menuntut kejelasan dan ketegasan sikap dari otoritas pendidikan daerah.
Berdasarkan penelusuran data resmi Dapodik dan EMIS, seorang guru PPPK Paruh Waktu berinisial N di Kecamatan Jati Agung tercatat aktif ganda.
Yang bersangkutan masih terdata sebagai guru honor di SD Negeri Purwotani di bawah naungan Kemendikbudristek, sekaligus aktif sebagai guru di MTs Darul Maghfiroh Sinar Rejeki yang berada di bawah Kementerian Agama.
Keaktifan ganda lintas kementerian ini sontak memantik pertanyaan serius:
Siapa satuan pendidikan induk yang sah?
Melalui jalur mana guru tersebut mendaftar PPPK Paruh Waktu? dan apakah seluruh dokumen administrasi yang digunakan telah sesuai aturan?
Publik Bertanya, Jawaban Masih Menggantung
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sinkronisasi data pendidikan nasional yang kerap berujung pada polemik. Di satu sisi, pemerintah menggaungkan reformasi birokrasi dan penertiban data ASN. Di sisi lain, temuan di lapangan justru menunjukkan celah yang rawan disalah gunakan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum menyampaikan hasil penelusuran resmi sebagaimana dijanjikan oleh Kepala Dinas.
Sikap menunggu tersebut dinilai publik berpotensi memperlebar spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan data pendidikan.
Redaksi Tipikor News akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini secara ketat, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi dan tegaknya transparansi publik. (Andi)




















