Hukum

Mandeknya Kasus Korupsi, Wartawan Tulangbawang Geram: Kejagung Diminta Evaluasi Kepala Kejari

128
×

Mandeknya Kasus Korupsi, Wartawan Tulangbawang Geram: Kejagung Diminta Evaluasi Kepala Kejari

Sebarkan artikel ini

Tulangbawang, Tipikor.news — Bara kekecewaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tulangbawang kian menyala. Mandeknya penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi membuat Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) angkat suara keras, bahkan mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Ketua Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, SH, didampingi Sekretaris Erwinsyah, secara tegas menilai Kejari Tulangbawang lemah, lamban, dan minim keberanian dalam membongkar dugaan korupsi di daerah yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Kami risih dan muak melihat kasus-kasus dugaan korupsi yang mengendap tanpa kejelasan. Laporan masyarakat dan LSM seolah masuk ruang hampa. Karena itu kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi Kepala Kejari Tulangbawang beserta jajarannya,” tegas Abdul Rohman saat mendatangi Kantor Kejari Tulangbawang, Rabu, 14 Januari 2026.

Kasus Menumpuk, Kepastian Menghilang
Sorotan FWTB bukan tanpa dasar. Sejumlah perkara besar yang sempat mencuat ke publik hingga kini tak kunjung menunjukkan ujungnya.

Salah satunya penggeledahan Kantor Bawaslu Tulangbawang oleh Tim Pidsus dan Intelijen Kejari pada 11 November 2025, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2023–2024 bersumber dari APBN.

Selain itu, Paket Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang juga menuai kecurigaan serius.

Pada 2025, Kejari memeriksa pejabat Bapenda secara maraton. Paket tersebut diduga fiktif, sarat rekayasa, serta melanggar PMK Nomor 172/PMK.06/2020.

Nilai anggarannya pun tidak kecil: Sewa New Innova V AT Diesel 2022: Rp168 juta, Sewa Honda BRV CVT Prestige 2022: Rp123,6 juta
Total: Rp291,6 juta, dikerjakan CV Muda Gelora Sentosa.

Belum lagi dugaan penyimpangan BBM subsidi, serta indikasi korupsi BUMD Tulangbawang senilai Rp8,6 miliar dari APBD.

FWTB juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah OPD ke Kejari Tulangbawang pada 29 Desember 2025, yang dinilai sarat aroma KKN. Namun hingga kini, laporan-laporan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.

“Semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan Jaksa Agung tidak kami lihat di Tulangbawang. Produk penanganan perkara minim, yang ditonjolkan justru acara seremonial di media sosial,” kritik Erwinsyah.

Prestasi Minim, Publik Bertanya
FWTB menilai sepanjang tahun 2025, Kejari Tulangbawang hanya mencatat satu kasus besar yang berujung penetapan tersangka, yakni dugaan korupsi PKBM Rawa Indah, Kecamatan Rawa Pitu.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Sutari Marsono (Ketua Yayasan) dan Sunarto (Operator), terkait penyimpangan anggaran tahun 2022–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Juli 2025.

“Hanya dua tersangka dalam setahun, di tengah banyaknya laporan dugaan korupsi. Ini ironis,” ujar Erwinsyah.

Kejari Bantah: Semua Tetap Berjalan
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Rachmat Djati Waluya, SH, membantah tudingan stagnasi penanganan perkara.

Menurut Djati, kasus Bawaslu Tulangbawang masih dalam tahap pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara.

Sementara paket sewa kendaraan dinas Bapenda, kata dia, belum ditemukan kerugian negara dan kendaraan masih berada di Kejari.

Terkait dugaan korupsi BUMD senilai Rp8,6 miliar, Djati memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan (Dik) dan masih diperiksa secara maraton.

“Tidak ada laporan yang jalan di tempat. Semua butuh proses. Laporan FWTB pun sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat, dan hari ini pihak terkait sudah dipanggil,” jelas Djati, Kamis, 15 Januari 2026.

Tekanan Publik Kian Menguat
Meski bantahan telah disampaikan, FWTB menegaskan tekanan publik tidak akan surut. Mereka menunggu langkah konkret Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuktikan komitmen bersih-bersih korupsi hingga ke daerah.

“Jika Kejari Tulangbawang terus minim keberanian, evaluasi adalah harga mati. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Abdul Rohman. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *