Korupsi

Tangis di Balik Borgol: Detik-Detik Penahanan Mantan Sekwan Lampung Utara dalam Kasus Korupsi Rp2,9 Miliar

40
×

Tangis di Balik Borgol: Detik-Detik Penahanan Mantan Sekwan Lampung Utara dalam Kasus Korupsi Rp2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, Tipikor.news — Malam itu, udara di halaman Kejati Lampung terasa berat. Lampu-lampu kendaraan dinas menyala tajam menembus gelap, sementara beberapa petugas berseragam tampak bersiap di depan mobil tahanan.

Tepat pukul 23.00 WIB, Senin (12/1/2026), langkah seorang pejabat senior terdengar pelan namun pasti. Dialah Alamsyah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Utara, yang kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampura tahun anggaran 2022 senilai Rp2,9 miliar lebih.

Dengan rompi oranye yang mencolok, masker menutupi wajah, dan topi menunduk dalam, Alamsyah berjalan diapit dua petugas.

Tangannya terborgol. Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya saat wartawan berusaha menembus diamnya. Hanya sorot mata yang redup, seolah menyimpan beban yang tak lagi tertahankan.

Beberapa jam kemudian, dini hari Selasa (13/1/2026), mobil tahanan berhenti di depan gerbang Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Lampung Selatan. Di bawah cahaya lampu temaram, Alamsyah menunduk dalam.

Saksi mata menyebut, air matanya sempat menetes saat melangkah masuk ke area rutan. Tubuhnya bergetar, wajahnya pucat. Seorang petugas yang mengawalnya hanya berbisik pelan, “Beliau tampak sangat terpukul.”

Sekitar pukul 01.30 WIB, Alamsyah resmi menempati sel AO, ruang perkenalan bagi tahanan baru. Di balik jeruji besi itu, seorang pejabat yang dulu disegani kini harus menghadapi kenyataan pahit: status tersangka korupsi yang menyeretnya ke balik tembok penjara.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers malam itu menegaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Alamsyah, dua nama lain yang ikut terseret adalah IF, bendahara pengeluaran Setwan, dan F, Kasubag Evaluasi Anggaran Setwan.

Namun, hanya Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya masih belum hadir dan diberi waktu maksimal tiga hari sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Kasus ini bermula dari kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru mengalir ke rekening pribadi para tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah dana yang masuk ke rekening pribadi mencapai Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.

Kini, penyidik pidana khusus Kejati Lampung terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara itu, di balik jeruji besi Rubal, seorang pejabat yang pernah duduk di kursi kekuasaan kini harus menatap malam panjang dengan penyesalan dan ketakutan yang tak terucap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *