Korupsi

Gelap di Jalan, Terang di Kas Daerah? Misteri Pajak Penerangan Jalan di Pringsewu Rp 35 Miliar per tahun

63
×

Gelap di Jalan, Terang di Kas Daerah? Misteri Pajak Penerangan Jalan di Pringsewu Rp 35 Miliar per tahun

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Tipikor.news — Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejatinya adalah urat nadi pembangunan. Ia dihimpun dari pajak dan retribusi yang dipungut dari rakyat, untuk kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang adil dan merata.

Namun, di Kabupaten Pringsewu dan sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung, sebuah ironi justru mencolok mata: pajak penerangan jalan terus dipungut, sementara jalan-jalan tetap gelap gulita.

Pertanyaan publik pun mengeras: ke mana sesungguhnya aliran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut melalui PT PLN (Persero)? Berapa besarannya? Apakah sudah sesuai? Dan yang paling krusial—siapa yang menikmati hasilnya?

Hampir seluruh pelosok negeri kini teraliri listrik dari perusahaan pelat merah PT PLN (Persero). Setiap pelanggan, sadar atau tidak, dipungut PPJ sekitar 10 persen dari tagihan listrik bulanan—baik pelanggan pascabayar maupun prabayar (token).

Di Kabupaten Pringsewu saja, terdapat 9 kecamatan, 126 pekon, dan 5 kelurahan, dengan estimasi lebih dari 100 ribu pelanggan PLN. Angka yang tidak kecil—dan potensi pendapatan yang luar biasa besar.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Banyak jalan arteri, jalan utama, bahkan jalan lingkungan di pekon-pekon masih minim penerangan. Gelap, rawan kecelakaan, rawan kriminalitas. Publik bertanya: di mana wujud kehadiran negara

Sementara, Sorotan tajam datang dari Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung Junaidi mengatakan, setiap pelanggan PLN secara rutin “menyumbang” pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik.

Sebagai contoh sederhana, satu pelanggan rumah tangga dengan tagihan listrik Rp 328.958 dikenakan PPJ sekitar Rp 29.905. Jika dikalikan 100 ribu pelanggan, maka: PPJ per bulan: ± Rp 2,99 miliar dan PPJ per tahun: ± Rp 35,88 miliar.

“Entah sadar atau tidak, ikhlas atau terpaksa, seluruh pelanggan PLN membayar pajak penerangan jalan. Tapi apakah hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat? Itu yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

LPJU Rp 600 Juta per Bulan, Sisanya ke Mana
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu tahun 2024, anggaran pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hanya sekitar Rp 600 juta per bulan.

Artinya, dari potensi Rp 2,9 miliar PPJ per bulan, masih terdapat selisih anggaran yang sangat besar.

“Pertanyaan sederhana tapi mendasar: ke mana sisa atau kelebihan dana PPJ itu? Mengendap? Dialihkan? Atau habis di pos anggaran lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka?” tanya RBL dengan nada kritis.

PLN Bicara Integritas, Pemda Wajib Transparan
PT PLN (Persero) secara korporasi menyatakan komitmen terhadap integritas, anti-suap, anti-gratifikasi, dan tata kelola bersih.

Namun setelah PPJ disetor ke kas daerah, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah. Di sinilah publik menuntut transparansi, efisiensi, dan keadilan anggaran.

PPJ bukan pajak simbolik—ia dipungut atas nama pemerataan dan pelayanan publik. PJU dan PJL adalah Hak Rakyat Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) adalah aset dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, fasilitas umum, hingga pelosok pekon.

Lampu jalan bukan sekadar tiang dan bohlam—ia adalah jaminan keselamatan, keamanan, dan martabat warga.

Tulisan ini menjadi alarm keras bagi Gubernur Lampung, kepala daerah, dan terutama lembaga legislatif yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

“Sudahkah DPRD duduk bersama, membedah persoalan ini secara serius? Atau PPJ hanya menjadi rutinitas pungutan tanpa keberanian untuk mengaudit dan mengevaluasi?”

Ia berharap, persoalan PPJ dapat menjadi formulasi baru pembangunan daerah, dengan semangat inovasi, keadilan, dan keberpihakan pada rakyat—bukan sekadar angka di laporan keuangan.

Jika pajak terus dipungut, tapi jalan tetap gelap, maka yang terang hanyalah satu hal: kegagalan tata kelola.

Bagaimana tanggapan pihak Pemkab Pringsewu atas pemberitaan ini, berita selengkapnya tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *