Way Kanan, Tipikor.news – Di tengah gema peringatanĀ Hari Antikorupsi Sedunia 2025, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan mendadak tegang. Rabu siang, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsiĀ Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023, program yang sejatinya ditujukan untuk membantu rakyat kecil memilikiĀ rumah layak huni.
Mereka adalahĀ Andrie Wijaya, Koordinator Kabupaten Way Kanan, danĀ Indra Franenzi Rimarza, penyuplai material besi. Dua sosok yang seharusnya menjadi bagian dari solusi, justru diduga menodai amanah rakyat dengan mempermainkan dana bantuan.
Kepala Kejari Way Kanan,Ā Mahmuddin, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari Inspektorat Way Kanan. Dari hasil audit tersebut, terungkapĀ kerugian negara mencapai Rp2.583.037.000Ā dari total bantuanĀ Rp38.960.000.000Ā yang seharusnya dinikmati olehĀ 1.948 penerima manfaat.
āUang rakyat bukan untuk dipermainkan. Dari hasil penyidikan, kami juga telah menerima titipan pengembalian sebesar Rp385.000.000 dari para tersangka dan Tenaga Fasilitator Lapangan,ā tegas Mahmuddin dengan nada serius.
Berita Lainnya: Terbukti Lebih Hemat Anggaran, Program Sewa Randis Way Kanan Jadi Percontohan
Kedua tersangka kini dijeratĀ Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TipikorĀ sertaĀ Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsidairĀ Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka resmi ditahan diĀ Lapas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan,Ā Joni Saputra, didampingi Kasi IntelijenĀ Rahmat Effendi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi seluruh penyelenggara negara.
āMomentum Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi pengingat keras: siapa pun yang berani mengkhianati kepercayaan rakyat, akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada tempat bagi koruptor di bumi Way Kanan,ā ujar Joni lantang.
Langkah tegas Kejari Way Kanan ini menjadi simbol bahwa semangat pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan. Di tengah upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, penegakan hukum seperti ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana publik.
Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di WayĀ Kanan pun menjadi saksi: keadilan tidak akan diam, dan hukum akan selalu berpihak pada rakyat. (tim)




















