Way Kanan, Tipikor.news – Di tengah gema peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan mendadak tegang. Rabu siang, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023, program yang sejatinya ditujukan untuk membantu rakyat kecil memiliki rumah layak huni.
Mereka adalah Andrie Wijaya, Koordinator Kabupaten Way Kanan, dan Indra Franenzi Rimarza, penyuplai material besi. Dua sosok yang seharusnya menjadi bagian dari solusi, justru diduga menodai amanah rakyat dengan mempermainkan dana bantuan.
Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari Inspektorat Way Kanan. Dari hasil audit tersebut, terungkap kerugian negara mencapai Rp2.583.037.000 dari total bantuan Rp38.960.000.000 yang seharusnya dinikmati oleh 1.948 penerima manfaat.
“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Dari hasil penyidikan, kami juga telah menerima titipan pengembalian sebesar Rp385.000.000 dari para tersangka dan Tenaga Fasilitator Lapangan,” tegas Mahmuddin dengan nada serius.
Berita Lainnya: Terbukti Lebih Hemat Anggaran, Program Sewa Randis Way Kanan Jadi Percontohan
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka resmi ditahan di Lapas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi seluruh penyelenggara negara.
“Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi pengingat keras: siapa pun yang berani mengkhianati kepercayaan rakyat, akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada tempat bagi koruptor di bumi Way Kanan,” ujar Joni lantang.
Langkah tegas Kejari Way Kanan ini menjadi simbol bahwa semangat pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan. Di tengah upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, penegakan hukum seperti ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana publik.
Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Way Kanan pun menjadi saksi: keadilan tidak akan diam, dan hukum akan selalu berpihak pada rakyat. (tim)






















