Lampung Barat, Tipikor.news – Sebuah tragedi memilukan tengah melanda dunia pendidikan di Lampung Barat. Sebanyak 46 kepala sekolah (kepsek) yang menjadi korban penipuan proyek fiktif senilai Rp1,4 miliar, kini harus menghadapi kenyataan pahit: Inspektorat yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi algojo yang siap menghukum mereka.Â
Kisah ini bermula dari janji manis proyek revitalisasi sekolah tahun 2026. Sekda Lampung Barat, Nukman, melalui Ketua K3S, menawarkan “bantuan” kepada para kepsek SD dan SMP untuk mengurus proyek tersebut. Syaratnya, mereka harus menyetorkan dana antara Rp15 juta hingga Rp50 juta kepada Yusuf Al Kahfi, seorang yang disebut sebagai konsultan proyek.
Para kepsek yang tergiur dengan iming-iming proyek, tanpa ragu menyetorkan dana yang tidak sedikit. Mereka percaya karena ajakan tersebut datang dari pejabat tinggi daerah yang seharusnya bisa dipercaya.
Namun, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk ketika proyek yang dijanjikan ternyata fiktif belaka. Para kepsek sadar bahwa mereka telah menjadi korban penipuan yang terencana.
Ironisnya, ketika para korban mencari keadilan, mereka justru dihadapkan pada ancaman yang lebih mengerikan. Inspektorat Lampung Barat, melalui surat pemanggilan bernomor 060/01-345/II/2025, mengancam para kepsek dengan pasal suap dan gratifikasi jika mereka berani melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah ditipu, malah diancam akan dipenjara. Ini benar-benar tidak manusiawi,” ujar seorang kepsek dengan nada putus asa.
Kasus ini menjadi simbol bobroknya birokrasi di Lampung Barat. Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang bermain dalam skandal ini? Apakah ada kekuatan besar yang sengaja melindungi para pelaku penipuan?
Kini, harapan para kepsek hanya tertumpu pada aparat penegak hukum. Mereka berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku penipuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya intimidasi bisa segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)






















