Kota Metro, Tipikor.news – Realisasi anggaran belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian yang dilaksanakan oleh tujuh anggota Komisi III DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 2,1 miliar. Anggaran tersebut diduga menjadi sumber penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,075 miliar.
Adapun anggota Komisi III DPRD Kota Metro yang tercatat dalam kegiatan tersebut antara lain: Ketua: Hi. Subhan, SE, Wakil Ketua: Hi. Fahmi Anwar, SE, Sekretaris: Didik Isnanto, Anggota: Ir. Jadi Kurniadi, ST., MT, Hi. Ansori, SE., MM, Iin Dwi Astuti, SE, dan Yusron Fauzi Saleh, SH.
Realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 dan 30 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggung jawaban kegiatan.
Berdasarkan hasil analisis sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.075.584.895 dalam satu tahun anggaran.
Lihat Video: Perjalanan Dinas Komisi Iii Dprd Kota Metro Diduga Rugikan Daerah Rp 1,075 Miliar
Pemerhati anggaran Provinsi Lampung, Junaidi, menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas anggota DPRD umumnya menggunakan sistem lumpsum, yaitu pembayaran dilakukan sekaligus di muka.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, plafon biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD dapat mencapai sekitar Rp 2 juta per hari, yang mencakup seluruh komponen biaya seperti transportasi, penginapan, uang harian, serta kebutuhan lainnya selama pelaksanaan tugas.
Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, DPRD, ASN, dan pelaksana perjalanan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam peraturan tersebut, besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan sebagai berikut: Uang harian luar kota: Rp 400.000, Uang harian dalam kota: Rp 100.000, Bantuan transport luar kota: Rp 200.000, Bantuan transport dalam kota: Rp 50.000, Uang representasi luar kota: Rp 125.000 (pimpinan), Rp 75.000 (anggota) dan Uang penginapan dalam daerah: Rp 400.000 (pimpinan), Rp 350.000 (anggota).
Junaidi menambahkan bahwa frekuensi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Metro dalam satu tahun biasanya mencapai 15 kali kegiatan, dengan durasi rata-rata 5 hari per kegiatan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, jika setiap anggota menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp 2 juta per hari, maka total anggaran yang wajar hanya sekitar Rp 1,05 miliar per tahun untuk tujuh anggota dewan.
“Dengan demikian, realisasi anggaran sebesar Rp 2,1 miliar pada tahun 2024 tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Junaidi kepada Tipikor.news, Jumat (14/11/2025).
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan daerah untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut secara transparan dan akuntabel.
Bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kota Metro Ade Irwinsyah selalu pengguna anggaran dan mau tahu rincian biaya perjalanan dinas lainnya yang diduga jadi lahan korupsi oknum pejabat dan anggota DPRD Kota Metro tahun 2024 – 2025, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (Tim)























