Lampung Barat, Tipikor.news — Realisasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat (Dinsos Lambar) tahun 2024 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Berdasarkan dokumen realisasi anggaran, total dana sebesar Rp 509.526.935 dari 19 paket perjalanan dinas diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di lingkungan dinas tersebut.
Dalam dokumen tersebut, tercatat beberapa pejabat menerima dana dengan nominal cukup besar.
Kepala Dinas Jaimin tercatat menerima dua kali pencairan, yakni pada 30 April 2024 sebesar Rp 5.190.000 dan pada 29 November 2024 sebesar Rp 166.785.251. Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto menerima total Rp 133.840.000 dengan rincian pencairan pada beberapa tanggal, di antaranya:
31 Juli 2024: Rp 8.500.000
30 September 2024: Rp 7.425.000
30 Oktober 2024: Rp 8.500.000
11 Desember 2024: Rp 38.775.000
18 Desember 2024: Rp 25.950.000
25 Desember 2024: Rp 12.750.000
30 Desember 2024: Rp 31.940.000
Selain itu, Parhan juga disebut menerima dana perjalanan dinas sebesar Rp 69.181.500, dengan dua kali realisasi, yakni pada 30 April 2024 Rp 31.037.500 dan 1 November 2024 sebesar Rp 38.144.000.
Total keseluruhan dana yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai Rp 509.526.935, yang seluruhnya bersumber dari anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Dinsos Lambar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan aliran dana tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara. (Tim)






















