Scroll untuk baca artikel
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

131
×

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Foto: Istimewa

Jakarta, Tipikor.news – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.

Prosesi penyerahan berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Presiden Prabowo tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari krem khasnya. Ia disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon.

Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga mendampingi jalannya acara.

Di hadapan Presiden, tampak tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun sebagai bagian dari total Rp13,255 triliun yang diserahkan kepada negara.

Angka fantastis ini merupakan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memulihkan keuangan negara serta memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Menurut informasi resmi, penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *