Korupsi

Dendi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp 8 M

128
×

Dendi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp 8 M

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis, 16 Oktober.

Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pada pemanggilan pertama, Dendi Ramadhona tidak hadir dengan alasan berada di luar kota, sementara Zainal Fikri absen karena sakit.

Kabar pemeriksaan ketiga ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Rabu, 15 Oktober.

Pemeriksaan kali ini menjadi perhatian publik karena Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan rumah Dendi di Jalan Bukit Nomor 86, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, yang dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis dini hari, 25 September 2025.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang dan dokumen penting terlihat dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas Kejati.

Publik juga masih menunggu kepastian penetapan tersangka dalam kasus SPAM Pesawaran.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah pemenang tender proyek SPAM dan menyita dokumen serta dua unit mobil.

Namun, Armen Wijaya belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus maupun waktu penetapan tersangka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *