Lampung Selatan, Tipikor.news – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan mengarah pada UPTD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM.
Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) membongkar dugaan adanya korupsi sistematis, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung di UPTD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM selama tiga tahun terakhir.
Informasi yang diterima redaksi Tipikor.news menyebutkan, oknum pejabat utama yakni Direktur UPTD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik curang pada penggunaan anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan kantor tahun 2025 yang mencapai Rp 1.192.419.020.
Ratusan juta rupiah diduga mengalir ke oknum pejabat setempat lewat skema pembelian alat tulis kantor, bahan cetak , kertas dan cover yang tak sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dengan adanya penerapan SPBE, seharusnya pihak UPTD RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya,” Ujar Ketua JPAL Dodi Gusdar Lingga, Sabtu (20/9/2025) di Bandar Lampung.
Dodi menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, dan sesuai jumlah pegawai, seharusnya anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang dimiliki saat ini.
Jika jumlah pegawai kurang dari 40 orang, ditetapkan biaya Rp 59.170.000 per tahun. Sedangkan bagi instansi dengan jumlah pegawai di atas 40 orang, ditetapkan biaya Rp 1.480.000 per orang per tahun.
Berdasarkan dokumen Lampung Selatan dalam Angka 2024, jumlah pegawai RSUD Bob Bazar tercatat sebanyak 208 orang, terdiri dari 86 laki-laki dan 122 perempuan.
Dengan jumlah pegawai tersebut, seharusnya belanja alat bahan untuk kegiatan kantor hanya sekitar Rp 307.840.000 per tahun.
Dengan demikian, belanja alat tulis kantor, bahan cetak, kertas, dan perlengkapan lainnya di RSUD Bob Bazar berpotensi merugikan daerah paling sedikit sekitar Rp 884.579.020 per tahun.
Tak hanya itu, Dodi juga menyebut beberapa modus korupsi ATK yang diduga terjadi di RSUD Bob Bazar. Seperti misalnya, Harga alat tulis kantor (ATK) yang diajukan dalam anggaran dibuat jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selisihnya kemudian dikembalikan ke oknum tertentu.
Kemudian, ATK yang dianggarkan dan dicatat dalam laporan pengadaan ternyata tidak pernah benar-benar dibeli atau diterima oleh kantor. Barang yang dibeli kualitasnya jauh di bawah spesifikasi yang diajukan, namun tetap dilaporkan sesuai anggaran.
Selain itu, barang yang sama dianggarkan dan dibeli berulang kali dalam waktu singkat, padahal stok masih cukup, Satu jenis ATK dicatat dalam beberapa laporan pengadaan yang berbeda, sehingga seolah-olah kebutuhan ATK sangat besar dan Nota pembelian dipalsukan atau dimanipulasi untuk mencairkan dana anggaran ATK, bebernya.
Tidak hanya itu, JPAL juga menyoroti anggaran belanja modal pengadaan Generator Set 800 Kva 1 unit di RSUD Bob Bazar tahun anggaran 2025 senilai Rp 3.190.000.000. Anggaran tersebut diduga mengalami mark up hingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1.380.000.000.
“Demi mendapatkan keuntungan pribadi, oknum pejabat RSUD Bob Bazar diduga melakukan mark up anggaran pengadaan Generator Set 800 Kva hingga menggelembung. Kami menduga hal ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan agar dapat melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” ungkap Dodi.
Selain dua pos anggaran tersebut, JPAL juga menyoroti alokasi belanja lainnya, seperti belanja bahan makan pasien selama 12 bulan sebesar Rp 1.258.092.900 dan belanja makanan serta minuman sebesar Rp 706.200.222, yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut untuk memastikan kewajaran penggunaannya.
Yemuan ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran di RSUD Bob Bazar agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara.
Bagaimana tanggapan Plt. Direktur RSUD Bob Bazar dr. Djohardi atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)