Scroll untuk baca artikel
Korupsi

VIDEO: SMPN DI LAMSEL SARANG PENYALAHGUNAAN APBN ?

218
×

VIDEO: SMPN DI LAMSEL SARANG PENYALAHGUNAAN APBN ?

Sebarkan artikel ini

Biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan sekolah dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan Nilai Harga Bangunan (NHB) 2% x Total Luas Bangunan x Harga Satuan Bangunan (HSB) Rp 3.100.000/ M2

Lampung Selatan, Tipikor.news – Dugaan Korupsi dana BOS di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan gedung tempat pengembangan dan pertumbuhan pendidikan siswa disejumlah SMP Negeri di Kabupaten Lampung Selatan itu diduga menjadi sarang penyalahgunaan APBN.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi.

Koalisi Pewarta, Aktivis LBH dan LSM atas nama Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) sebagai sosial kontrol menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan sejumlah Oknum Kepala SMP Negeri secara sengaja seakan tidak memahami aturan, sehingga dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

Salah satu temuan utama pada hasil investigasi ini, selain realisasi pembayaran Honor, ditemukan adanya dugaan mark up pada laporan realisasi dana BOS tahun 2024 khususnya pada biaya pemeliharaan sarana dan prasarana di sejumlah SMP Negeri se Kabupaten Lampung Selatan.

“Realisasi dana begitu besar namun tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang saat ini. Kerusakan parah terjadi hampir di seluruh elemen fasilitas pendidikan, mulai dari ruang belajar, perpustakaan, ruang guru, Laboratorium hingga jamban sekolah,” ujar Ketua Koalisi Dodi Gusdar Lingga dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Seperti yang terjadi di sejumlah SMP Negeri se Kabupaten Lampung Selatan, diantaranya sebagai berikut:

1. SMPN 1 JATI AGUNG yang melaporkan realisasi biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp 219.839.500. Kerugian negara ditaksir paling sedikit Rp 158.335.500.

Dengan luas bangunan seluas 1.710 m2 yang terdiri dari ruang kelas 24 unit, Ruang perpustakaan 1 unit, Ruang Laboratorium 1 unit, Ruang pimpinan 1 unit, Ruang guru 1 unit, ruang ibadah 1 unit, Toilet 19 unit, Gudang 1 Unit, dan Ruang TU 1 unit, seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarpras SMPN 1 Jati Agung paling banyak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 106.020.000 per tahun.

2. SMPN 1 Kalianda yang melaporkan realisasi biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 247.797.000. Kerugian negara ditaksir paling sedikit Rp 48.467.000 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 3.215 M2 yang terdiri dari 37 ruang kelas (2776 m2) , 2 ruang perpustakaan (210 m2) , 1 ruang laboratorium (48 M2), 1 ruang pimpinan (12 M2), 2 ruang ibadah (24 M2), 18 toilet (36 M2), 4 ruang gudang (84 M2), 1 ruang TU (16 M2) dan 1 Ruang OSIS (9 M2), seharusnya biaya pemeliharaan sarpras SMPN 1 Kalianda paling banyak hanya sekitar Rp 199.330.000 per tahun.

3. SMPN 1 CANDIPURO yang melaporkan realisasi biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar 159.722.000. Ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 70.194.000 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 1.444 M2 yang terdiri dari 19 ruang kelas (1.100 M2) , 3 ruang Laboratorium (144 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 1 ruang pimpinan (12 M2), 1 ruang guru (32 M2), 1 ruang ibadah (12 M2), 7 toilet (14 M2), 1 ruang TU (16 M2), dan 1 Ruang konseling (9 M2), seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarpras SMPN 1 Candipuro hanya sekitar Rp 89.528.000.

4. SMPN 1 BAKAUHENI melaporkan realisasi biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 111.676.400. Ditaksir merugikan negara sekitar paling sedikit sskitar Rp 22.024.400 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 1.446 M2 yang terdiri dari 18 ruang kelas (1.144 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 2 ruang Laboratorium (96 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 1 Ruang UKS (12 M2), 4 ruang toilet (8 M2), 1 Ruang TU (16 M2), dan 1 ruang Konseling (9 M2), seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Bakauheni paling banyak hanya sekitar Rp 89.652.000.

5. SMPN 1 Katibung melaporkan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 142.141.000, ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 17.335.000 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 2.013 M2 yang terdiri dari 26 ruang kelas (1.714 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 2 ruang Laboratorium (96 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 1 ruang TU (16 M2) dan 13 ruang toilet (26 M2), seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Katibung paling banyak hanya sekitar Rp 124.806.000.

6. SMPN 1 Natar melaporkan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 229.144.500, ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 63.728.500 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 2.668 M2 yang terdiri dari 33 ruang kelas (2.234 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 4 ruang Laboratorium (192 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 1 ruang TU (16 M2), 1 ruang UKS (12 M2), 1 Gudang (21 M2), 1 Ruang Konseling (9 M2), 1 Ruang OSIS (9 M2) dan 7 Toilet (14 M2), seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Natar paling banyak hanya sekitar Rp 165.416.000.

7. SMPN 1 Palas, melaporkan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 96.515.000. Dotaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 19.573.000 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 1.241 M2 yang terdiri dari 14 ruang kelas (906 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 2 ruang Laboratorium (96 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 1 ruang TU (16 M2), 1 ruang UKS (12 M2), dan 25 ruang toilet (50 M2), seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Palas paling banyak hanya sekitar Rp 76.942.000 per tahun.

8. SMPN 1 sidomulyo melaporkan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 145.773.100, ditaksir kerugian negara paling sedikit sskitar Rp 7.079.100 per tahun.

Dengan luas bangunan seluas 2.237 M2 yang terdiri dari 27 ruang kelas (1.796 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 4 ruang Laboratorium (192 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 2 ruang TU (32 M2), 1 ruang UKS (12 M2), dan 13 ruang toilet (26 M2), 1 Ruang OSIS (9 M2), 1 Ruang Konseling (9 M2), Seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Sidomulyo paling banyak hanya sekitar Rp 138.694.000 per tahun.

9. SMPN 1 Tanjung Bintang melaporkan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 194.231.000, ditaksir kerugian negara paling sedikit sskitar Rp 90.195.000 per tahun.

Tiktok Tipikor.news

Dengan luas bangunan seluas 1.678 M2 yang terdiri dari 21 ruang kelas (1.436 M2), 1 ruang perpustakaan (105 M2), 1 ruang Laboratorium (48 M2), 1 Ruang pimpinan (12 M2), 1 Ruang guru (32 M2), 1 Ruang ibadah (12 M2), 1 ruang TU (16 M2), 4 ruang toilet (8 M2), 1 Ruang Konseling (9 M2), Seharusnya realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 1 Tanjung Bintang paling banyak hanya sekitar Rp 104.036.000 per tahun.

Dodi menjelaskan, Biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan sekolah dalam satu tahun anggaran diatas tersebut dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:

Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.

Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).

Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.

“Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan sekolah adalah 2% x total luas bangunan x 3.100.000 per m2,” jelas Dodi.

Untuk itu, Inspektorat maupun kejaksaan diminta segera mendalaminya dan jika terindikasi korupsi diharapkan pihak Kejaksaaan segera melakukan penyelidikan.

Oknum – oknum Kepala Sekolah ini harus diperiksa. Jangan karena mereka menjabat Kepala sekolah lalu seenaknya menghabiskan dana BOS. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter dan mendapatkan contoh hal baik justru malah ternodai oleh praktik korupsi bagi koruptor berkedok kepala sekolah,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan M Darmawan serta sejumlah Kepala SMP Negeri yang terlibat atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *