Tipikor.news, Lampung Selatan – Inspektorat dan Kejaksaan diminta segera melacak dugaan penyimpangan dana BOSP di 15 SMP Negeri se Kabupaten Lampung Selatan. Nilai kebocoran anggaran ini tidak main-main, dari 15 SMP Negeri di Lampung Selatan ini kerugian negara ditaksir bisa mencapai lebih dari 1 miliar per tahun.
“Mereka yang masih menganut azas Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski kecil jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil, kerugian negara ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun,” ,” ujar Ketua Tim Pemerhati Pendidikan Lampung, Dodi Gusdar Lingga, Kamis (24/7/2025).
Dugaan kerugian negara tersebut terlihat dalam praktek penggelembungan anggaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pembayaran honor yang masih saja dilakukan oknum-oknum kepala SMP Negeri di Kabupaten Lampung Selatan dalam laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2023 – 2024.
Dodi menjelaskan, Umumnya di jenjang SMP, gaji guru honorer sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan guru SD, yaituĀ antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.
“Realisasi dana yang dilaporkan sejumlah SMP Negeri di Lamsel begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, bahkan masih banyak ditemukan guru honor belum memiliki NUPTK mendapat gaji dari dana BOSP, hal ini tentu tidak wajar,” jelasnya.
Sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud 63 Tahun 2023, dijelaskan besaranĀ gaji guru honorerĀ dan persyaratan yang harus mereka penuhi untuk mendapat dana dari BOS di ayat 3 menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honor untuk mendapat gaji:
Guru honorer bukan berstatus Aparatur Sipil Negara, Sudah terdaftar di Dapodik, Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan Guru honorer yang belum memperoleh TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Sebagai contohnya, Berdasarkan dokumen detail sekolah SMPN 1 Penengahan saat ini memiliki 38 orang Guru/ Tenaga Kependidikan berstatus honor dan terdapat 14 orang guru honor belum memiliki NUPTK, diantaranya:
Tiara Wulan Dari, Yuni Apriantina, Seto Rizqillah, Renita, Putri Apriyani, Nana Listari, Muhammad Rizki S.Kom, Meisi Hardina, Lia Andriani, Leni Dzakiyya Putri, Irgi Okta Andrean, Ida Parida, Fitri Handayani dan Dina Saputri.
Namun pihak SMPN 1 Penengahan Melaporkan penggunaan dana BOSP Tahun 2024 untuk pembayaran honor sebesar Rp 503.160.000.
Dari 38 jumlah guru honor, hanya 24 orang guru honor yang memenuhi persyaratan mendapat gaji dari dana BOS.
Dengan gaji guru honor umumnya hanya mendapat Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulannya, seharusnya realisasi pembayaran honor di SMP Negeri 1 Penengahan hanya menghabiskan dana paling banyak sekitar Rp 288 juta per tahun. Ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 215.160.000 per tahun.
Belum lagi soal dugaan kerugian negara yang disebabkan adanya dugaan penggelembungan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pembayaran honor dalam realisasi dana BOS 2024 di sejumlah SMP Negeri di Lampung Selatan lainnya.
Sejumlah SMP Negeri tersebut diantaranya
SMPN 1 Kalianda, SMPN 1 Candipuro, SMPN 1 Bakauheni, SMPN 1 Penengahan, SMPN 1 Ketapang, SMPN 1 Katibung, SMPN 1 Merbau Mataram, SMPN 1 Natar, SMPN 1 Palas, SMPN 1 Rajabasa, SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 1 Tanjung Bintang, SMPN 1 Tanjung Sari, SMPN 1 Way Panji dan MPN 1 Jati Agung. (Data rincian terlampir)
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya dan tanggapan Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Darmawan serta pihak Inspektorat maupun Kejaksaan negeri setempat, tunggu edisi mendatang. (Tim)