Bandar Lampung, Tipikor.news – Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up anggaran Belanja Sewa Gedung dan Panggung GSG Universiras Lampung pada kegiatan Pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa SMK tahun 2024.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Kinerja (LKj) Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2024, seluruh realisasi anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 2.987.872.000 digunakan untuk biaya kegiatan pembukaan dan penutupan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Nasional di GSG UNILA 19-24 Agustus 2024.
Diantaranya untuk biaya Sewa panggung (6400 m2 Rp 125.000) Rp 800 juta, sewa Gedung GSG Universitas Lampung Rp 199.680.000, Sewa kendaraan pelaksanaan insidentil roda 6 bus sedang 185 unit x Rp 3.594.000 per hari = Rp 664.890.000 dan sewa hotel Rp 121.618.000.
Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi mengungkap adanya selisih signifikan antara anggaran yang tercantum dengan harga sewa yang sebenarnya.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud Lampung tahun anggaran 2024, tercatat bahwa anggaran sewa panggung berkode rekening 5.1.02.02.04.0034 mencapai Rp 800.000.000 dan sewa Gedung berkode rekening 5.1.02.02.05.0009 mencapai Rp 199.680.000.
Namun Berdasarkan lampiran keputusan Rektor unila nomor 3622/UN2026/KU/2022 tentang penetapan besaran tarif layanan penunjang akademik Unila, tarif Umum penggunaan Bangunan (GSG) Rp 20 juta perhari maksimal 8 jam.
Ada Selisih pada harga sewa Gedung sebesar Rp 79.680.000, dan realisasi anggaran sewa panggung sebesar Rp 800 juta patut dipertanyakan. ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Atas adanya ugaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) yang meminta transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
“Jika benar terjadi mark-up, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Perlu ada audit dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Ketua JPAL Dodi Gusdar Lingga, Minggu (20/7/2025) di Bandar Lampung.
Lembaga Swadaya Masyarakat dan JPAL akan segera menindaklanuti kemelut dugaan penyalahgunaan Anggaran di Disdikbud Lampung.
“Dalam waktu dekat kita akan lapor ke Kejati Lampung, selain anggaran sewa panggung dan gedung banyak anggaran lainnya yang juga diduga mark-up,” katanya.
Bagaimana tanggapan Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Drs. Hi. Sunardi, M. Pd atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)