Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Ada Dugaan Mark up Perjalanan Dinas Rakor Pejabat DPKCK Lampung Rp 2,1 M

97
×

Ada Dugaan Mark up Perjalanan Dinas Rakor Pejabat DPKCK Lampung Rp 2,1 M

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) mengendus ada dugaan kecurangan pada realisasi anggaran perjalanan dinas kegiatan penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2.130.077.710.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) dan Laporan Kinerja (LKJ) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, realisasi anggaran kegiatan penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp 2.130.077.710,- terindikasi mark up dan korupsi.

Berdasarkan DPPA DPKPCK Lampung tahun 2024, tercantum jelas pada anggaran sub kegiatan penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD dalam perjalanan dinas di Provinsi Lampung kode rekening 5.1.02.04.01.0001 sumber dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 677.055.000, yang berisi rincian diantaranya:

Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri anggota DPRD/ pejabat eselon II (Lampung) dengan rincian perhitungan volume 40 orang/ hari dengan harga Rp 2.067.000 orang/hari jumlah Rp 82.680.000.

Kemudian satuan biaya penginapan untuk pejabat golongan 1/II (Lampung) dengan rincian perhitungan volume 40 orang/ hari dengan harga Rp 580.000 orang/hari jumlah Rp 23.200.000, untuk pejabat golongan IV 59 orang/hari @Rp 1.425.000 orang/ hari jumlah Rp 84.075.000 dan untuk pejabat golongan III sebanyak 80 orang dianggarkan sebesar @Rp 580.000 orang/hari jumlah Rp 46.400.000.

Ketua KPAL Dodi Gusdar Lingga menjelaskan, ada dugaan mark up jumlah pegawai dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Rakor dan konsultasi SKPD di DPKPCK Lampung.

Diketahui Jumlah pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung saat ini sebanyak 191 orang yang terdiri dari 61 PNS dan 130 orang pegawai tenaga kontrak yang terdiri dari 8 orang Golongan II, 40 orang golongan III dan 13 orang golongan IV.

“Ada indikasi mark up anggaran biaya penginapan pejabat eselon II / Golongan IV sebanyak 40 orang seharusnya hanya 13 orang. Kemudian biaya penginapan untuk Pejabat Golongan II sebanyak 40 orang seharusnya hanya 8 orang, untuk pejabat Golongan IV yang dianggarkan untuk 59 orang seharusnya hanya 13 orang dan untuk pejabat golongan III yang dianggarkan 80 orang seharusnya hanya 40 orang,” Jelas Dodi pada Tipikor.news Jumat (18/7/2025) di Bandar Lampung.

KPAL menduga hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala Dinas PKPCK Lampung yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri.

Untuk itu, pihak Kejaksaan setempat diminta segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegakan hukum segera melakukan penyelidikan.

“Oknum Kadis itu harus diperiksa. Jangan karena dia Kepala Dinas kemudian seenaknya menghabiskan uang rakyat. Ini uang rakyat Namanya uang rakyat ya harus diselamatkan,” tegasnya.

“Belum lagi soal anggaran lainnya, hampir seluruh anggaran yang tercantum dalam DPPA dan LKPJ DPKPCK Lampung Tahun 2024 terindikasi mark up dan akan kita beberkan satu per satu,” ungkap Dodi.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PKPCK Lampung Thomas Edwin Ali H, S.T., M.M atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *