Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Mantan Kadis PUPR Lamtim jadi Tersangka Korupsi

91
×

Mantan Kadis PUPR Lamtim jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.

“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S di mana pada Tahun 2022 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy di Bandarlampung, Senin.

Ia mengungkapkan S juga pada tahun 2022 merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,9 miliar.

“Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini, penyidik berkesimpulan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yang selanjutnya atas dasar tersebut, kami menetapkan saudara S sebagai tersangka pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Dia mengatakan akibat perbuatan yang bersangkutan dan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya negara mengalami kerugian sebesar Rp3.8 miliar.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi ini, hingga kini penyidik masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi, guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini,” kata dia.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka S yakni karena jabatannya yang dimiliki oleh tersangka, yang bersangkutan melakukan persekongkolan dan mengkondisikan untuk memenangkan salah satu perusahaan.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Dimana, lanjut dia, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *