Lampung Tengah, Tipikor.news – Selain Pembayaran honor, Tim JPPL juga menemukan adanya dugaan kerugian negara pada realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMA Negeri 1 Bangunrejo sekitar Rp 223 juta per tahun.
Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaam dana BOS Tahun 2024, pihak SMAN 1 Bangunrejo merealisasikan dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 329.010.000.
Dari pantauan Tipikor News kondisi sarpras SMAN 1 Bangun Rejo saat ini khususnya pada ruang kelas sebanyak 24 unit ada sekitar 9 unit ruang kelas kondisi Rusak sedang.
Kemudian, pada gedung Lab IPA sebanyak 3 unit kondisinya saat ini keadaanya rusak sedang. Bahkan 2 unit gedung Lab Komputer keadaannya saat ini rusak berat, dan Gedung perpustakan Perpustakaan juga kondisinya Rusak Ringan.
Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Junaidi mengatakan, laporan realiasasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMAN 1 Bangunrejo sebesar Rp 329.010.000 pada rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 ditaksir merugikan negara sekitar Rp 223 juta per tahun.
“Kami menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum kepala SMAN 1 Bangunrejo dalam pengelolaan dana BOS,” Ungkapnya.
Menurut Junai, dengan memiliki ruang dan luas bangunan sekitar 1694 m2, realisasi dana pemeliharaan sarpras SMAN 1 Bangunrejo seharusnya paling banyak hanya menghabiskan dana sekitar Rp 105.028.000 per tahun.
Dijelaskan, biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan SMAN 1 Bangunrejo dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:
Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.
Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMAN 1 Bangunrejo yang berada di Kabupaten Lampung Tengah adalah: = 2% x 1694 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 105.028.000.
“Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMAN 1 Bangunrejo seharusnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 105.028.000,” bebernya.
Bagaimana tanggapan kepala SMAN 1 Bangun Rejo Henrican Purba atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)