Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Modus Oknum Kepala SMAN 1 Bangun Rejo Akali Dana BOS

52
×

Modus Oknum Kepala SMAN 1 Bangun Rejo Akali Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Diduga Pembayaran Honor Guru Dimark up Rp 202 juta

Lampung Tengah, Tipikor.news – Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung atau JPPL mengatakan, mark up anggaran pada laporan realisasi pembayaran Honor diduga jadi modus korupsi oknum Kepala SMA Negeri 1 Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah dalam pengelolaan dan BOS.

“Oknum Kepala SMA Negeri 1 Bangunrejo yang berinisial HP diduga secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up pembayaran Honor yang bersumber dari dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 202.680.000,” Ungkap Ketua JPPL Junaidi pada tipikor.news Senin (17/6/2025)

Iklan Adsence

Pembayaran honor 7 orang guru honorer di SMA Negeri 1 Bangunrejo Lampung Tengah atas nama Viviani Nurmala, Popyyan Sofianur, Indra Sulistyaningsih, Evan Reftria Mardana, Arina Yuliawati, Amin Mustakim dan Agustina Susi Ariningsih, seharusnya paling banyak hanya menghabiskan dana sekitar Rp 100.800.000 per tahun.

Menurut Junaidi, umumnya seorang guru Honor SMA dalam sebulan maksimal mendapat 24 jam mengajar dan dibayar sebesar Rp 50.000 per jam.

Jadi realisasi pembayaran Honor sebesar Rp 202.680.000 yang dilaporkan pihak SMA Negeri 1 Bangunrejo pada rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 itu terindikasi mark up anggaran. Ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 101.880.000 per tahun.

lebih lanjut Junai mengatakan, Dugaan kerugian negara ini terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala SMA Negeri 1 Bangunrejo yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

Untuk itu, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan diharapkan segera mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Bangun Rejo ini.

Siapa pun Kepala Sekolahnya harus diperiksa. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter serta contoh hal baik, malah ternodai oleh praktik korupsi oknum kepala sekolah.

Selain itu, Tim JPPL juga menemukan adanya dugaan kerugian negara pada realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMA Negeri 1 Bangunrejo sekitar Rp 223 juta per tahun.

Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaam dana BOS Tahun 2024, pihak SMAN 1 Bangunrejo merealisasikan dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 329.010.000.

Dari pantauan Tipikor News kondisi sarpras SMAN 1 Bangun Rejo saat ini khususnya pada ruang kelas sebanyak 24 unit ada sekitar 9 unit ruang kelas kondisi Rusak sedang.

Kemudian, pada gedung Lab IPA sebanyak 3 unit kondisinya saat ini keadaanya rusak sedang. Bahkan 2 unit gedung Lab Komputer keadaannya saat ini rusak berat, dan Gedung perpustakan Perpustakaan juga kondisinya Rusak Ringan.

Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Junaidi mengatakan, laporan realiasasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMAN 1 Bangunrejo sebesar Rp 329.010.000 pada rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 ditaksir merugikan negara sekitar Rp 223 juta per tahun.

“Kami menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum kepala SMAN 1 Bangunrejo dalam pengelolaan dana BOS,” Ungkapnya.

Menurut Junai, dengan memiliki ruang dan luas bangunan sekitar 1694 m2, realisasi dana pemeliharaan sarpras SMAN 1 Bangunrejo seharusnya paling banyak hanya menghabiskan dana sekitar Rp 105.028.000 per tahun.

Dijelaskan, biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan SMAN 1 Bangunrejo dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:

Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.

Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).

Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.

Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMAN 1 Bangunrejo yang berada di Kabupaten Lampung Tengah adalah: = 2% x 1694 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 105.028.000.

“Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMAN 1 Bangunrejo seharusnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 105.028.000,” bebernya.

Bagaimana tanggapan kepala SMAN 1 Bangun Rejo Henrican Purba atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *