Lampung Barat, Tipikor.news – Biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana SMA Negeri 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat ditaksir merugikan negara sekitar Rp 365 juta per tahun.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024, SMA Negeri 1 Liwa merealisasikan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp 485.530.000 per tahun.
Menurut Ketua Koalisi Pewarta Lampung Dodi Gusdarlingga mengatakan, realiasasi pemeliharaan sarpras sekolah bernilai fantastis tersebut terkesan berlebihan.
Pihaknya menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum kepala SMAN 1 Liwa yang berinisial MS.
“Dugaan kuat adanya mark-up biaya menjadi ajang korupsi oknum Kepsek setempat dalam penggunaan anggaran pendidikan,” kata Dodi pada Tipikor.news, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berdasarkan Standar Sarana dan Prasarana SMA/SMK, Rasio minimum luas Ruang kelas adalah 2 m² /peserta didik, ruang perpustakaan 96 m2, ruang laboratorium biologi 64 m2, Ruang laboratorium 64 m², Ruang praktik gambar teknik 64 m², Ruang pimpinan 18 m2, Ruang guru 56 m², Ruang TU 32 m², Tempat beribadah 24 m², Ruang konseling 12 m², Ruang UKS 12 m², Ruang organisasi kesiswaan 12 m², jamban 2 m² dan Gudang 24 m².
Ia menjelaskan, Besaran anggaran bagi pemeliharaan prasarana sekolah yang dibutuhkan sekolah dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:
Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.
Sebagai Contoh: SMA Negeri 1 Liwa yang berada di Kabupaten Lampung Barat memiliki ruang dan luas bangunan sebagai berikut: (Terlampir)
Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan adalah: = 2% x 1930 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 119.660.000 pertahun.
Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMAN 1 Liwa pada rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 485.530.000 per tahun, seharusnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 119.660.000 per tahun.
Bagaimana tanggapan Kepala SMAN 1 Liwa M Suharyadi atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. ( tim)